TatarMedia.ID — Pemerintah telah resmi menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama 2026, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Penandatangan libur nasional dan cuti bersama 2026 ini dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, mewakili Menaker Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
Dalam pernyataan resminya dari Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Afriansyah Noor menyampaikan harapannya agar pelaksanaan libur dan cuti bersama 2026 berjalan lancar, serta membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga: Dony Oskaria Resmi Jadi Plt Menteri BUMN, Ini Tugas dan Tantangannya
"Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua," ujar Afriansyah di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dalam keterangan tertulis.
Rincian SKB Libur dan Cuti Bersama 2026
- Jumlah hari: Tahun 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total menjadi 25 hari libur/cuti bersama.
- Beberapa hari libur nasional utama meliputi Tahun Baru (1 Januari), Isra Mikraj (16 Januari), Tahun Baru Imlek (17 Februari), Nyepi (19 Maret), rangkaian hari raya besar seperti Idul Fitri, Paskah, Idul Adha, Natal, dan hari nasional seperti Hari Proklamasi (17 Agustus) dan Hari Lahir Pancasila (1 Juni).
- Cuti bersama antara lain ditetapkan untuk Tahun Baru, Imlek, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Hari Natal.
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji ASN 2025, Cek Detailnya!
Penetapan SKB ini dihasilkan melalui koordinasi antar kementerian terkait, setelah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa dengan ditetapkannya jadwal ini, diharapkan kegiatan libur dan cuti bersama tahun 2026 akan dimanfaatkan sebaik-baiknya, baik untuk kepentingan keluarga, keagamaan, maupun kegiatan sosial, serta memberikan efek positif terhadap produktivitas masyarakat maupun sektor usaha.
Baca Juga: Jenazah Yurike Sanger, Istri Ke-7 Soekarno, Dipulangkan dari AS ke Indonesia
Artikel Terkait
Pesona Curug Panganten Ciamis: Air Terjun Kembar yang Mempesona
Mega Wisata Icakan Ciamis: Wisata Keluarga Bernuansa Alam di Priangan Timur
Puncak Bangku Ciamis: Wisata Alam "Negeri di Atas Awan" yang Instagramable
Jenazah Yurike Sanger, Istri Ke-7 Soekarno, Dipulangkan dari AS ke Indonesia
Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji ASN 2025, Cek Detailnya!
Berapa Gaji ASN Sekarang? Ini Rinciannya Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025
Dony Oskaria Resmi Jadi Plt Menteri BUMN, Ini Tugas dan Tantangannya