TatarMedia.ID - Terdapat kabar baru yang harus diketahui! Pasalnya, pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasionaldan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026.
Keputusan libur nasional dan cuti bersama ini diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, setelah melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada 19 September 2025.
Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa penetapan 17 hari libur mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Cuti bersama juga disepakati lintas kementerian untuk memberikan kepastian bagi aparatur sipil negara, maupun instansi swasta dalam merencanakan aktivitas kerja dan libur.
Baca Juga: Dony Oskaria Resmi Jadi Plt Menteri BUMN, Ini Tugas dan Tantangannya
Daftar hari libur nasional 2026
- Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret: Hari Raya Idulfitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Hari Raya Iduladha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji ASN 2025, Cek Detailnya!
- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
Berikut daftar cuti bersama 2026:
16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idulfitri 1447 H
15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Iduladha 1447 H
24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)
Dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 yang sudah ditentukan, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam menyusun rencana aktivitas keagamaan, perjalanan, serta liburan bersama orang tercinta.
Baca Juga: Berapa Gaji ASN Sekarang? Ini Rinciannya Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025
Artikel Terkait
Pesona Curug Panganten Ciamis: Air Terjun Kembar yang Mempesona
Mega Wisata Icakan Ciamis: Wisata Keluarga Bernuansa Alam di Priangan Timur
Puncak Bangku Ciamis: Wisata Alam "Negeri di Atas Awan" yang Instagramable
Jenazah Yurike Sanger, Istri Ke-7 Soekarno, Dipulangkan dari AS ke Indonesia
Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji ASN 2025, Cek Detailnya!
Berapa Gaji ASN Sekarang? Ini Rinciannya Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025
Dony Oskaria Resmi Jadi Plt Menteri BUMN, Ini Tugas dan Tantangannya