Bank Indonesia Resmi Cabut Beberapa Uang Kertas Rupiah, Berikut Daftarnya

Photo Author
- Senin, 22 September 2025 | 14:13 WIB
Daftar Uang Kertas Rupiah yang Dicabut Bank Indonesia Resmi  (puspita)
Daftar Uang Kertas Rupiah yang Dicabut Bank Indonesia Resmi (puspita)

 

TatarMedia.ID - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa sejumlah uang kertas Rupiah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran. Langkah ini diambil secara rutin guna memastikan kualitas uang yang digunakan oleh masyarakat tetap terjaga.

Penarikan uang kertas rupiah dari peredaran tidak serta-merta mengakhiri nilai tukarnya. Anda masih diberi waktu hingga 10 tahun untuk menukarkannya.

"Penukaran (uang kertas rupiah) dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI,” tulis BI dalam keterangan resminya, Senin (22/9).

Baca Juga: Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Kebon Kalapa Sukabumi

Selain uang kertas, uang koin juga bisa ditukarkan sesuai Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 21/10/PBI/2019. Ketentuannya sederhana: jika koin masih utuh lebih dari setengah bagian dan ciri keasliannya masih terlihat, nilainya akan ditukar penuh.

Namun, jika kondisinya rusak parah hingga kurang dari setengah ukuran aslinya, uang tersebut tidak bisa ditukar.

Daftar uang kertas yang dicabut antara lain:

  • Rp100 emisi 1984, Rp10.000 emisi 1985, Rp5.000 emisi 1986, Rp1.000 emisi 1987, Rp500 emisi 1988 (dicabut 25 September 1995, bisa ditukar hingga 24 September 2028).

Baca Juga: Agak Laen Kembali Hadir, Tayang di Bioskop AkhirNovember 2025

  • Pecahan Dwikora emisi 1964 (Rp0,05–Rp0,50) dicabut 15 November 1996, bisa ditukar sampai 14 November 2029.
  • Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993 dicabut per 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033.

Daftar uang logam yang dicabut antara lain:

  • Rp2–10 emisi 1970–1979, ditukar sampai 14 November 2029.
  • URK seri peringatan 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970), Cagar Alam (1974–1987), Save The Children (1990), Perjuangan ’45 (1990), 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995), dan For The Children Of The World (1999).

Baca Juga: Profil Wahyudin Moridu yang Dipecat DPIP Gegara Nyebut Rampok Uang Negara

  • Pecahan logam Rp500–Rp1.000 emisi 1991–1997, penukaran hingga 1 Desember 2033.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X