Mengenal Tax Amnesty, Program Pengampunan Pajak yang Ditolak Lanjut Menkeu Purbaya

Photo Author
- Senin, 22 September 2025 | 16:36 WIB
Apa Itu Tax Amnesty? (puspita)
Apa Itu Tax Amnesty? (puspita)

TatarMedia.ID - Program pengampunan pajak (tax amnesty) adalah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak, untuk melaporkan dan membayar pajak yang belum dibayar sebelumnya tanpa dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Tujuan utama dari tax amnesty ini, adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak negara. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa program tersebut tidak akan dilanjutkan.

Menurutnya, meskipun program tax amnesty tersebut berhasil meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, namun tidak memberikan dampak signifikan terhadap kepatuhan pajak jangka panjang.

Baca Juga: Identitas Wanita Korban Tewas Kecelakaan di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi

Selain itu, program ini juga dianggap tidak efektif dalam mengurangi praktik penghindaran pajak secara struktural.

"Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi ... Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi tax amnesty," kata Purbaya.

Sebagai alternatif, pemerintah berencana untuk fokus pada reformasi sistem perpajakan yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan teknologi informasi dan modernisasi administrasi pajak.

Baca Juga: Intip Sinopsis Film Agak Laen 2 dan Jadwal Tayang Resmi di Bioskop Indonesia

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efisien, serta mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Keputusan untuk tidak melanjutkan program ini mencerminkan perubahan pendekatan pemerintah, dalam mengelola sistem perpajakan, dengan fokus pada reformasi struktural yang lebih mendalam.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara dalam jangka panjang.

Baca Juga: Profil Wahyudin Moridu yang Dipecat DPIP Gegara Nyebut Rampok Uang Negara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X