nasional

Polres Sukabumi Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sabtu, 4 November 2023 | 12:59 WIB
Kecelakaan Sepeda Listrik Sewaan di Palabuhanratu Sukabumi (Isep Panji - TatarMedia.ID)

TatarMedia.ID - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman keluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan larangan penyewaan sepeda listrik kepada anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Sukabumi.

"Larangan ini sebagai tanggapan keluhan masyarakat kepada pak Kapolres melalui call center 110, dimana warga masyarakat merasa khawatir dengan adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tentunya cukup membahayakan pengguna sendiri maupun pengendara lain," Jelas Aah kepada awak media, Sabtu (04/11/2023).

Lanjut Aah mewakili Kapolres Sukabumi, aturan penggunaan sepeda listrik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik.

Baca Juga: Nasib TKW Sukabumi 16 Tahun Tak Bisa Pulang Tunggu Upaya KJRI di Arab Saudi

Di wilayah Palabuhanratu, Sukabumi, bisa ditemukan sepeda listrik sewaan, salahsatunya di Pertigaan Jalan Pangsor, Lio, Palabuhanratu.

Kepada awak media Aah beberkan Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan tertentu menggunakan Tenaga Listrik yang mengatur tentang penyewaan.

"Menyewakan boleh, hanya ada ketentuannya," tegas Aah.

Baca Juga: Awas Kena Cybercrime Reject Video Call Dari Nomor Tak Dikenal

Aah jelaskan sejumlah aturan dalam sewa menyewa sepeda listrik diantaranya, penyedia menyiapkan alat pengaman (Helm,pelindung sikut/lutut).

Aturan selanjutnya sepeda listrik tidak Boleh diberikan kepada anak di bawah umur, dan operasional tidak boleh di jalan Raya, harus menggunakan jalur Khusus (komplek, taman, lapangan, atau jalan raya saat Car free day).

Aturan lainnya, apabila yang menyewa anak di bawah umur jangan dipakai di jalan raya, dan wajib di dampingi oleh orang tua, aturan lainnya adalah kecepatan kendaraan maksimal hanya 25 Km/jam.

"Jajaran Satuan Lalulintas sudah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik usaha sepeda listrik agar mematuhi peraturan menteri tersebut," pungkasnya.(*)

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB