TatarMedia.ID - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Dalam pengumumannya, Bey menyatakan UMP Jabar tahun tahun 2024, yakni naik 3,57% atau sekira Rp70.824.
Sehingga, besaran UMP Jabar per 1 Januari 2024 naik menjadi Rp 2.057.495.
Sebagai perbandingan, UMP Jabar pada tahun 2023 ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi sebesar Rp 1.986.670.
Baca Juga: Apindo Isyaratkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2024 Tidak Naik Jika...
Saat itu, besaran UMP Jabar tahun 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen dari tahun sebelumnya, yakni pada 2022 sebesar Rp 1.841.487.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menjelaskan, dasar perhitungan UMP Jawa Barat tahun 2024 yang naik ke angka 3,57 persen.
Baca Juga: Jajanan Jadul Usaha Ketan Bakar Ini Bisa Capai Omset Belasan Juta Dalam Sebulan
"Dasar perhitungan UMP Jabar tahun 2024 yang naik 3,57 persen ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," ucap PJ Gubernur Jawa Barat.
Mengenai kenaikan UMP di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jabar telah menampung serta menerima rekomendasi terkait perhitungan kenaikan UMP Jabar dari berbagai asosiasi pengusaha dan dewan pengupahan.
"Selain itu, mempertimbangkan pula aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja," jelas Bey.
"Dasar perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dan kita yakin bahwa PP ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," ujar PJ Gubernur Jabar dalam keteranganya (20/11/2023).
Lanjut Bey, Kabupaten dan Kota di Jawa Barat harus menetapkan besaran UMK paling lambat pada 30 November mendatang.