Lebih jauh menurut Yudha, Dewan Pengupahan kabupaten Sukabumi sejatinya tidak bisa memutuskan kisaran kenaikan upah, tupoksi mereka hanyalah merumuskan formula UMK sehingga mengahasilkan rekomendasi gaji minimum tahun 2024 mendatang.
"Lalu hasil rekomendasi UMK tersebut akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk selanjutnya ditetapkan. Jadi penetapan UMK Sukabumi itu oleh Gubernur Jawa Barat," terang Yudha.
Kepada awak media Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan saat ini penggodokan UMK Sukabumi 2024 masih terus dilakukan secara maraton dan belum ada kepastian berapa angka kenaikan gaji karyawan di tahun mendatang.
"Sampai saat ini belum ada kisaran berapa persen kenaikan upah," pungkas Yudha Sukmagara.(*)