TatarMedia.ID - Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tuding Bupati telah gagal dalam meningkatkan income pendapatan rakyatnya.
Hal tersebut diungkap M Popon selaku Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi ditengah aksi buruh mengawal proses penggodokan UMK Sukabumi 2024 yang dilakukan di lapangan Dishub Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/11/2023).
Menurut Popon tudingan ketidakberhasilan Bupati ini mencuat didasari atas potensi kenaikan UMK Sukabumi 2024 yang hanya naik Rp 30.000,- atau bahkan tidak ada kenaikan gaji buruh sama sekali di tahun mendatang.
Baca Juga: Rekomendasi UMK 2024 Pilih Investasi atau Kenaikan Gaji
Kenaikan UMK Sukabumi 2024 yang hanya naik 30 ribu rupiah itu didasari dengan dalih jika konsumsi rata-rata masyarakat Kabupaten Sukabumi berada di bawah UMK, yakni hanya Rp 1.253.000,
"Jangan sampai ketidakberhasilan atau kegagalan Bupati (sebagai) Kepala Daerah itu dibebankan ke Buruh yang memang pendapatannya rendah. Sangat tidak adil dengan formula keberadaban manapun jika rakyat se Kabupaten Sukabumi yang income perkapita nya Rp 1,2 juta sekian itu harus ditanggung oleh Buruh, harusnya yang nanggung Bupati karena yang punya kewajiban menaikan pendapatan (income perkapita) itu Bupati, Pemerintah,"
"Buruh itu orang kecil masa harus menanggung ketidakberhasilan Bupati. Jadi kalau Bupati gak bisa kerja jangan dibebankan ke rakyat dong, ke buruh yang menanggung bebannya," ungkap Popon kepada awak media, Kamis (23/11).
Baca Juga: Penuh Bintang Inilah Formasi TKD Prabowo-Gibran Sukabumi
Popon menegaskan, Buruh akan terus mendesak Pemerintah agar menaikan UMK sesuai formula penghitungan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Mudah mudahan Bupati dibukakan pintu hatinya untuk bekerja lebih baik sehingga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat Sukabumi," tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan proses penggodokan UMK Sukabumi 2024 masih belum final.(*)