nasional

UMK 2024 Naik, Pengusaha Usul Kenaikan 17 ribuan Pemerintah Usul Naik 51 ribuan

Kamis, 23 November 2023 | 15:38 WIB
Inilah hasil pleno penghitungan UMK Sukabumi 2024 rekomendasi dari berbagai unsur (Rapik Utama/ M Afnan - TatarMedia.ID)

TatarMedia.ID - Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dengan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi 2024 dilangsungkan di kawasan perkantoran Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kamis, (23/11/2023).

Untuk diketahui penghitungan UMK Sukabumi digodok oleh Depekab yang terdiri dari unsur Pemerintahan, Unsur Pengusaha, Unsur Buruh, dan kalangan Akademisi.

Rapat pleno hari ini berjalan dead lock, pasalnya Unsur Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah memiliki konsep berbeda dalam perumusan penghitungan UMK.

Baca Juga: UMK Sukabumi 2024 Naik Rp 30 Ribu SPSI : Bupati Telah Gagal

Usman Jaelani selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten, kepada awak media menyampaikan bahwa hasil rapat pleno hari ini akhirnya disepakati jika masing-masing unsur dapat mengusulkan rekomendasi kepada Bupati terkait besaran kenaikan UMK Sukabumi 2024.

"Kita sepakati masing - masing mengusulkan rekomendasi ke pak Bupati," ungkap Usman Jaelani, Kamis (23/11).

Unsur Pemerintah dalam rapat pleno kali ini sepakat menggunakan formula penghitungan dengan sistem variable Alpha 0,30  sehingga kenaikan UMK Sukabumi 2024 diusulkan terjadi kenaikan dengan kisaran 1,54 persen atau Rp 51.484, sehingga besaran UMK Sukabumi 2024 di Rp. 3,403.367.92.

Baca Juga: Rekomendasi UMK 2024 Pilih Investasi atau Kenaikan Gaji

Sementara itu dari Unsur Pengusaha mengusulkan rekomendasi kepada Bupati kenaikan UMK Sukabumi 2024 dikisaran Rp 17.161,64 sehingga gaji karyawan di tahun 2024 adalah Rp 3.369.045,-

Berbeda dari usulan keduanya, unsur Serikat Pekerja/ Buruh mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,47 persen atau kenaikan gaji sebesar Rp 250.385,- di tahun 2024 mendatang.

Buruh rekomendasikan kenaikan UMK dari yang berlaku tahun ini Rp. 3.351.883,12 menjadi Rp.3.602.268,66 (Tiga Juta Enam Ratus Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Koma Enam Puluh Enam Rupiah).

Baca Juga: Penuh Bintang Inilah Formasi TKD Prabowo-Gibran Sukabumi

 

Besaran kenaikan yang unsur pekerja rekomendasikan sebesar 7.47 persen itu dihitung dari penjumlahan pertumbuhan ekonomi sebesar 5.12 persen ditambah inflasi sebesar 2.35 persen.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB