Unsur Buruh keberatan untuk memasukkan variable alpha dan nilai rata - rata konsumsi perkapita dalam formula perhitungan UMK Tahun2024 karena variable tersebut menggambarkan konsumsi rata-rata rumah tangga masyarakat Sukabumi secara keseluruhan, sementara kebijakan UMK hanya diperuntukkan pekerja/buruh pada sektor formal sehingga sangat tidak fair jika beban konsumsi rumah tangga dalam satu kabupaten secara keseluruhan harus ditanggung dampaknya oleh buruh pada sektor formal yang pendapatannya masih rendah.
Baca Juga: UMK 2024 Ada Kenaikan, UMP Jawa Barat 2024 Sudah Ditetapkan Pemprov Jabar
Selanjutnya hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi ini akan disampaikan kepada Bupati Sukabumi sebagai bahan pertimbangan dalam merekomendasikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Barat.
Untuk diketahui Dewan Pengupahan kabupaten Sukabumi sejatinya tidak bisa memutuskan kisaran kenaikan upah, tupoksi mereka hanyalah merumuskan formula UMK sehingga mengahasilkan rekomendasi gaji minimum tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Apindo Isyaratkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2024 Tidak Naik Jika...
Begitu pula dengan Bupati Sukabumi, dirinya juga bukan penentu keputusan UMK 2024, Bupati Sukabumi nantinya hanya akan memberikan rekomendasi Upah Minimun Kabupaten kepada Gubernur Jawa Barat, dan penentuan UMK Sukabumi 2024 berada di tangan Gubernur Jawa Barat.(*)