TatarMedia.ID - Polisi melakukan pemeriksaan secara maraton setalah melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan Bus PO Handoyo di KM 72 jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara mendalam, kecelakaan terjadi akibat sopir memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Atas hasil ini, Polisi menetapkan Sopir bus PO Handoyo sebagai tersangka dalam insiden yang merenggut 12 korban jiwa dan 9 korban lula di jalan Tol Cipali pada Jumat (15/12) kemarin.
Baca Juga: Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali 12 Meninggal Dunia 9 Luka
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan, hasil analisa dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pada pembatas jalan, dan posisi persneling berada pada posisi gigi tinggi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan serta gelar perkara maka ditetapkan tersangka dalam kecelakaan ini, sopir bus PO Handoyo," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar, Sabtu (16/12).
Lanjut Edwar,.perkiraan kecepatan kendaraan saat melintasi tikungan di ruas tol ini diatas 40 kilometer/jam.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Hari Ini 3 Kali Erupsi
"Tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek itu kondisinya cukup tajam," ungkap Edwar.
Atas kelalaiannya Spir bus terancam dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau Pasal 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Siap-siap Rekayasa Lalulintas One Way Arah Palabuhanratu di Tahun Baru
Diberitakan sebelumya, Bus PO Handoyo mengalami kecelakaan di Tol Cipali Km 72 Purwakarta, Jawa Barat pada Jumat (15/12/2023) kemarin.
12 korban dilaporkan meninggal dunia dan 9 korban lain mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di KM 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta.(*)