TatarMedia.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) OTT 15 orang Pejabat dan Pengusaha di salah satu Hotel di Kawasan Jaksel, Jakarta pada Senin (18/12/2023) kemarin.
Salah satu Pejabat yang kena Operasi Tangkap Tangan kali ini adalah Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Buntut dari OTT Komisi Pemberantasan Korupsi di Jaksel itu, KPK selanjutnya melakukan penggeledahan rumah Abdul Gani Kasuba di Jalan A Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate, Kota Ternate.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Kena OTT KPK
Abdul Gani Kasuba diduga terlibat dalam upaya suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara.
Pasca diamankan KPK, berikut ini harta kekayaan Gubernur Maluku Utara dua periode sejak tahun 2014 hingga saat ini.
Abdul Gani Kasuba pria kelahiran Bibinoi Halmahera Selatan, Maluku Utara pada 21 Desember 1951 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 tercatat memiliki total harta senilai Rp 6,4 Miliar.
Baca Juga: Gunung Dukono di Maluku Kembali Erupsi Semburan Abu Vulkanik 3087 MDPL
Harta berupa tanah dan bangunan milik Abdul Gani Kasuba senilai Rp 5,380 miliar yang didominasi dengan aset tanah dan bangunan.
Berikut ini rincian sejumlah aset tanah dan bangunan yang dimiliki Abdul Gani Kasuba.
- Tanah dan Bangunan seluas 231 meter persegi/ 210 meter persegi di Jakarta Selatan senilai 4 miliar.
Baca Juga: Rumah Janda Muda di Cibadak Dibongkar Paksa Kerap Dijadikan Transaksi Maksiat
- Dua bangunan berikut tanah di Ternate masing -masing seluas 443/200 meter persegi senilai Rp 250 juta, selanjutnya tanah dan bangunan seluas 200/150 meter persegi senilai Rp 200 juta.