TatarMedia.ID - Sepanjang tahun 2023 Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah memproses 448 perkara.
Hingga akhir penghujung Desember 2023 ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memastikan jika seluruh kasus perkara telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami menerima 448 pelimpahan perkara tindak pidana umum dari Kepolisian kemudian kita limpahkan ke pengadilan juga sama 448 kasus dan saat ini sudah divonis berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Cibadak,"
Baca Juga: Intip Strategi Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Qatar
Hal tersebut diungkap Isnan Ferdian Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada TatarMedia.ID di ruang kantornya Komplek Kejari Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Karang Tengah Nomor 456, Karangtengah, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/12/2023).
Isnan Ferdian membeberkan, dari total 448 perkara yang ditangani, 126 perkara merupakan tindak pidana umum lainnya atau kejahatan terhadap keamanan negara.
Baca Juga: 117 Kejadian Gempa Swarm di Lokasi Berdekatan Sukabumi Bogor Sepanjang Desember 2023
Selanjutnya 233 perkara oharda (orang dan harta benda) dan terakhir adalah kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 89 perkara.
Dari 89 kasus Narkotika di Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2023, satu kasus diantaranya dituntut hukuman mati.
Baca Juga: 8 Jam Evakuasi Macan Tutul Dari Perangkap Babi Liar di Kalibunder Sukabumi
"Satu perkara narkotika kita kemarin memohon tuntutan hukuman mati. Namun keputusan pengadilan telah memvonis 20 tahun penjara. Dan kita sedang melakukan upaya hukum terhadap putusan itu," tegas Isnan.(*)