TatarMedia.ID - KPK geledah rumah dinas (Rumdin) dan rumah pribadi Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), pada Selasa (16/01) kemarin.
KPK geledah kediaman dinas maupun kediaman pribadi Bupati Erik Adtrada Ritonga terkait kasus dugaan korupsi.
Selanjutnya KPK memasang segel atas Rumdin maupun rumah pribadi Bupati Erik Adtrada Ritonga sebagai upaya untuk menjaga agar tidak ada potensi penghilangan barang bukti atas kasus dugaan korupsi ini.
Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi Modus Insentif Penanganan Covid-19
KPK juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka lain diantaranya anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) dan dua pengusaha swasta bernama Effendi Saputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS).
"Khusus di rumah pribadi tersangka EAR ditemukan dan diamankan barang bukti dokumen perbankan," ungkap Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK kepada awak media, Rabu (17/01/2024).
Dalam dugaan kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan Erik sebagai tersangka dalam kasus suap senilai 1,7 Miliar pada 12 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Kena OTT KPK
Erik terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK dengan barang bukti uang suap senilai Rp 551,5 juta bersama dengan tiga tersangka lainnya.
Dalam kasus ini Bupati Erik (EAR) melalui tangan anggota DPRD kepercayaannya Rudi (RSR) menerima uang suap dari 2 pengusaha untuk pengkondisian proyek di Dinas PUPR.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga 31 Januari mendatang keempat tersangka resmi ditahan di Rutan KPK untuk proses selanjutnya.
Baca Juga: Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Bupati Labuhanbatu bersama Anggota DPRD dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Sementara dua tersangka pengusaha pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)