TatarMedia.ID - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menggelar pelatihan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Publik (SAKEP) dan perhitungan Cetak Kekayaan Neto Perubahan (CKPN) di Tahun 2025.
Pelatihan diikuti peserta yang terdiri sejumlah divisi dan tingkatan jabatan pada pegawai Perumda BPR Sukabumi.
Dalam pelatihan peserta mendapatkan pengetahuan tentang perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), dimana CKPN merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur perubahan kekayaan bersih suatu entitas dalam periode tertentu.
Baca Juga: Marwan Hamami : Pejabat Handphone Mati Tidak Bisa Dikonfirmasi Siap-siap Digeser
Dengan memahami perhitungan CKPN, diharapkan pegawai Perumda BPR Sukabumi dapat menghasilkan laporan keuangan yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut diungkap Direktur Umum dan Fungsi Kepatuhan pada Perumda BPR Sukabumi, Wibowo Hadikusuma.
Lanjut Wibowo, pentingnya pelatihan dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme para pegawai.
Baca Juga: Inilah Nama Pejabat Kepala Dinas dan Camat Kabupaten Sukabumi
"Pelatihan ini diadakan sebagai bagian dari upaya dalam meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan," ungkap Wibowo Hadikusuma, Jumat (8/3/2024).
Dikatakannya, dalam pelatihan ini peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai SAKEP yang merupakan standar akuntansi yang berlaku untuk entitas publik di Indonesia.
Para peserta juga diberikan kesempatan berlatih langsung mengaplikasikan SAK EP serta melakukan perhitungan CKPN menggunakan data nyata dari Perumda BPR Sukabumi.
Baca Juga: Sah! Inilah Nama 10 Calon Legislatif Dapil 4 Sukabumi Dengan Suara Tertinggi Hasil Pleno KPU
"Metode pelatihan dilaksanakan melalui pendekatan interaktif dan praktis, juga melibatkan diskusi kelompok, studi kasus, dan simulasi. Dimana SAK EP bertujuan memastikan bahwa laporan keuangan yang diselesaikan oleh entitas publik bisa mencerminkan keadaan keuangan yang real dapat dipercaya," beber Wibowo.