TatarMedia.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi tetapkan besaran zakat fitrah 1445 H senilai Rp 45 ribu.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi nomor 17/SK/MUI-Kabsi/III/2024 tentang ketentuan besaran zakat fitrah tahun 2024.
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, M. Taufik menjelaskan, besaran zakat fitrah tahun 2024 ini ditetapkan dengan patokan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Marwan Hamami Pastikan Asep Japar dan Unang Sudarma Calon Usungan Golkar di Pilkada Mendatang
Hal itu diperkuat dengan hasil survei di sejumlah pasar, seperti Pasar Cisaat, Cicurug, Cibadak, Palabuhanratu dan Pasar Surade. Dengan harga rata-rata beras di pasaran perliter Rp 14 ribu.
Selanjutnya besaran infak Ramadan 1445 H Baznas Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran infak sebesar Rp 5000.
“Beras yang umum dikonsumsi masyarakat di harga Rp 14.000. Harga tersebut kemudian dikalikan dengan 1 kulak atau 3,5 liter, atau 2,5 kilogram beras. jadi titik pangkal agar diketahui masyarakat. Karena prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari," ungkap M Taufik, Minggu (17/03/2024).
Baca Juga: Marwan Hamami : Pejabat Handphone Mati Tidak Bisa Dikonfirmasi Siap-siap Digeser
M Taufik imbau masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk menyalurkan atau membayar zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas yang tersebar di banyak tempat umum dan daerah.
"UPZ Baznas Kabupaten Sukabumi tersebar di sekolah, kantor kelurahan, masjid, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kantor Dinas, maupun pelaku usaha supaya lebih memudahkan masyarakat dalam menunaikan membayar zakat," jelas M Taufik.(*)