Larangan lainnya adalah tidak beraktivitas pada radius 5 Km dari kawah/puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).
Baca Juga: Upaya Percepatan Penanganan Korban Longsor di Bandung Barat oleh BNPB
"Mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan." pungkasnya.(*)