nasional

DPMPTSP Lakukan Penataan Perizinan Objek Pariwisata di Sukabumi yang Nantinya Berkaitan Dengan Pajak

Minggu, 2 Juni 2024 | 23:41 WIB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar (Foto : Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Bupati Sukabumi tugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pembenahan dan penataan perizinan destinasi wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut diungkap Ali Iskandar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

"Pak Bupati berkirim surat agar kami bersama perangkat daerah (untuk) mendata potensi pariwisata yang ada di setiap Kecamatan," ungkap Ali Iskandar.

Baca Juga: Desi Ratnasari Blak-blakan Beri Restu Rastya Nyalon Wakil Bupati Sukabumi, Women Vote Women

Lanjut Ali, saat ini DPMPTSP tengah melakukan pendataan sekaligus sinkronisasi antara data online single submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) dengan data existing di masing-masing desa dan Kecamatan.

"Semua kecamatan diminta data kemudian disandingkan untuk memudahkan penyandingan dengan data yang kami miliki. Selanjutnya kita memilih 6 Kecamatan dan 22 desa yang nantinya akan menjadi skala prioritas pendampingan wisata," jelas Ali.

6 kecamatan yang terpilih diantaranya Kadudampit, Cidahu, Cikakak, Palabuhanratu, Cisolok dan Kecamatan Sukabumi.

Baca Juga: Bri Dorong Pemasaran Aset Bermasalah Melalui Platform Pemasaran Digital

Dikatakan Ali, 22 Kepala Desa turut dilibatkan dalam pendataan sekaligus nantinya menjadi agen dalam sosialisasi kepada pelaku usaha sektor pariwisata di masing-masing wilayahnya agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Pelaku usaha harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan minimal persyaratan dasar. Selanjutnya kami melakukan pendampingan agar usaha mereka dalam kondisi kondusif dan usahanya memiliki kepastian hukum. Dan tentunya melakukan kegiatan pengembangan penataan," papar Ali Iskandar.

Ali menyebut, saat ini fakta di lapangan banyak bangunan yang dipakai untuk kegiatan usaha namun belum memiliki perijinan berusaha serta belum mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG).

Baca Juga: Dedi R Wijaya Kembali Tarung di Pilkada Sukabumi 2024 Ada Potensi Prabowo Efek

Pendataan dan penataan objek wisata ini bertujuan untuk mengidentifikasi objek pajak makan dan minum, pajak parkir dan sebagainya guna peningkatan pendapatan asli daerah.

"Namun yang paling utama adalah melakukan pendampingan terhadap aktivitas usaha mereka, agar di lapangan terwujud kondisi kondusif dan investasinya memiliki kepastian hukum dan berkembang, sehingga bisa membantu pemerintah dan warga masyarakat." pungkasnya.(*)

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB