TatarMedia.ID - Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil ungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba jenis Sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon.
Satres Narkoba Polresta Cirebon juga mengamankan 14 tersangka dari hasil pengungkapan 13 kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi persnya mengatakan, 13 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis Sabu dan OKT tersebut diungkap selama periode Mei 2024.
Baca Juga: Tidak Hanya Udang, Keunikan Terpendam Cirebon yang Jarang Terungkap
"Pada periode Mei 2024, Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan OKT," ungkap Kombes Pol Sumarni, di Mapolresta Cirebon, Selasa (11/06).
14 tersangka yang berhasil diamankan berinisial MIA (23), MY (23), D (41), TH (26), DW (26), AG (35), SK (30), AF (31), S (21), LB (31), M (38), FAM (26), I (27), dan A (33).
Dari 13 kasus yang ditangani, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 186,39 gram Sabu dan 3.801 butir OKT.
Baca Juga: Pegi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ada DPO Lain
13 Kasus peredaran Narkoba tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Pangenan, Susukan, Ciledug, Waled, Lemahwungkuk, Talun, Sliyeg, Lemahabang, Pabuaran, Ciwaringin, dan Astanajapura.
"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya," ungkap Sumarni.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan: Bukan Saya, Ini Fitnah, Saya Rela Mati
Dalam kasus peredaran narkoba ini para pelaku terancam dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)