TatarMedia.ID - Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahap I dihadiri Kakan ATR-BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, Plh Sekretaris Daerah, Toha Wilda Athoilah, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala desa unsur TNI/Polri dan Bakesbangpol Kabupaten sukabumi.
Sidang pertama ini dipimpin ketua pelaksana harian tim GTRA Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno. Agenda sidang membahas penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di kabupaten Sukabumi di tahun 2024.
"Sidang GTRA merupakan bagian dari redistribusi tanah yang bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang telah memenuhi persyaratan sehingga kelak bila proses redistribusi selesai dapat memperbaiki serta meningkatkan taraf sosial ekonomi subjek redistribusi tanah atau warga masyarakat sebagai perwujudan reforma agraria," ungkap Agus Sutrisno, Kamis (27/06).
Baca Juga: 40 Desa Dibawah Dinas Pariwisata Ciamis Studi Banding ke Desa Hanjeli Sukabumi
Dikatakan Agus, Kabupaten Sukabumi saat ini masih dihadapkan dengan berbagai tantangan penyelenggaraan Reforma Agraria yang perlu dituntaskan terutama dalam penyediaan tanah objek reforma agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan atau tanah garapan bagi masyarakat.
Lebih jauh menurut Dia, pelaksanaan reforma agraria memiliki dasar hukum Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Adapun target redistribusi tanah di tahun 2024 di kabupaten Sukabumi mencapai 3300 bidang yang berada di delapan lokasi 4 kecamatan meliputi Ciemas, Lengkong, Jampangtengah dan Waluran.
Baca Juga: 3 Pemuda Tewas Tenggak Alkohol Oplosan Ini Tanggapan Wakil Bupati Sukabumi
"Rincian dari 3300 target tersebut berada di kecamatan Ciemas sebanyak 1504 bidang, kecamatan Lengkong 817 bidang, Jampangtengah 817 bidang dan Waluran 162 bidang," jelas Agus Sutrisno kepada TatarMedia.ID di Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jalan Jalur Lingkar Selatan Kecamatan Cisaat.
Di tempat yang sama, mewakili Bupati Sukabumi, Plh Sekda Toha Wilda menjelaskan bahwa maksud kegiatan reforma agraria adalah merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Lutfi Achmad Maju di Pilkada Bawa Program Prabowo Subianto Percepatan Pembangunan Kota Sukabumi
"Pemerintah daerah berharap proses penetapan objek dan subjek redistribusi tanah kabupaten sukabumi 2024 sepenuhnya dapat berjalan dengan sukses tanpa ekses juga sebagaimana visi misi reforma agraria," ungkap Toha.(*)