TatarMedia.ID - Belum lama ini Polda Metro Jaya berhasil mengungkap uang palsu dengan jumlah fantastis 22 Miliar.
Hasil pengembangan Polisi, uang palsu itu dicetak di sebuah vila di Kampung Pasir Ipis, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kekinian, muncul kekhawatiran dari sejumlah warga masyarakat Sukabumi jika sebagian uang palsu itu sempat beredar.
Dikonfirmasi terkait kekhawatiran masyarakat akan potensi peredaran uang palsu, Direktur Umum Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi, Wibowo Hadikusuma, imbau masyarakat untuk lebih teliti saat bertransaksi.
"Memang uang palsu sepintas ukuran dan warnanya sama, namun bila diteliti ketebalannya sekilas pasti akan ketahuan," ungkap Wibowo sebagai praktisi perbankan Sukabumi, Jumat (05/07/2024).
Dan untuk bisa lebih memastikan uang palsu dan uang asli saat bertransaksi besar, sambung Wibowo, lebih aman dengan menggunakan money detector (sinar ultra violet).
Lebih jauh menurut Wibowo, Perumda BPR Sukabumi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sering melaksanakan sosialisasi, literasi, pemahaman uang, melalui metode dipegang, diraba dan dilihat.
"Kita sebagai orang perbankan pasti tahu uang asli atau palsu maka alhamdulillah kami belum pernah mendapati dan tidak ada uang palsu di BPR Sukabumi," ungkap Wibowo di Gedung Pendopo Sukabumi.
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan terhadap nasabah, Wibowo memastikan BPR Sukabumi terus mensosialisasikan berbagai program perbankan termasuk mencermati uang palsu kepada masyarakat umum.
Baca Juga: Laba Bersih Bank BJB Syariah Kuartal 1 Tahun 2024 Anjlok 60 Persen
"Sejak berdiri perusahaan daerah (PD) tahun 1969 lalu perumda terhitung 2004 hingga sekarang 2024 secara resmi kita belum pernah mendapati uang palsu," imbuhnya.
Wibowo menambahkan, keberadaan bank bertujuan menopang ekonomi masyarakat.