nasional

Kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas Demi Hukum

Dian Syahputra Pasi
Senin, 8 Juli 2024 | 12:36 WIB
Hakim Eman Sulaeman bacakan putusan praperadilan atas kasus Pegi Setiawan Di Pengadilan Tinggi Bandung Kelas 1A khusus, Jalan RE Martadinata, nomor 74, Bandung (Rudi Imelda )

TatarMedia.ID - Penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Hal tersebut diungkap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung Kelas 1A khusus, Jalan RE Martadinata, nomor 74, Bandung, Senin (08/07/2024).

Setelah selama sepekan sejak 1 Juli 2024 praperadilan digelar, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon.

Baca Juga: Mayat di Kebun Singkong Cibadak Teridentifikasi Jenazah Akan Kembali Digali Dari Kubur

"Mengadili, mengabulkan, praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ungkap hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin (08/07).

Hakim Eman Sulaeman memiliki sejumlah pertimbangan atas putusan praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon 27 Agustus 2016 silam.

Pegi Setiawan baru ditangkap oleh pihak kepolisian setelah 8 tahun kasus Vina Cirebon berlalu, yakni pada Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Gagal Digelar

Polda Jabar menetapkan tersangka tanpa melakukan pemanggilan terhadap Pegi Setiawan, yang setidaknya dilakukan 2 kali sebelum penetapan tersangka.

Pertimbangan lainnya, hakim menyebut pencarian alat bukti yang dilakukan Polda Jabar dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, yakni alat bukti baru dicari setelah Pegi Setiawan dinyatakan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pegi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ada DPO Lain

Setelah dinyatakan dibatalkan demi hukuman, maka Polda Jabar diharuskan memulihkan hak-hak Pegi Setiawan baik kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat seperti sediakala.(*)

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB