TatarMedia.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif melibatkan Kwarcab Gerakan Pramuka se Kabupaten Sukabumi pada Pemilihan Kepala Saerah 2024, bertempat di Hotel Pangrango, Jalan Selabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Senin (26/08/2024).
Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Rusmin Nuryadin, kepada awak media menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan bertepatan dengan momen HUT Pramuka ke-63.
"Kegiatan ini adalah bagian apresiasi Bawaslu turut serta memeriahkan HUT Pramuka ke-63. Selain itu karena memang di Bawaslu terdapat sosialisasi pengawasan sehingga kami bersinergi dengan Pramuka untuk mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif pada Pilkada 2024.
Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Tetapkan Syarat Bagi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024
"Apalagi sesuai PKPU nomor 02 tahun 2024 mengenai jadwal mulai besok 27 sampai 29 Agustus adalah jadwal pendaftaran calon kepala daerah di masing-masing daerah wilayah," ungkap Rusmin, Senin (26/08).
Dalam sosialisasi tadi, sambung Rusmin diantaranya membahas Perbawaslu nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati/ Wakil Bupati di Pilkada 2024.
"Untuk itu kepada seluruh kakak pembina Pramuka kami berharap untuk bersama sama mengawasi Pilkada bersama Bawaslu menegakkan keadilan Pemilu," sambung Dia.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP Tersandung Kasus Asusila
Sosialisasi swlanjutnya mengenai PKPU nomor 02 tahun 2004 berkenaan dengan tahapan dan jadwal pendaftaran Kepala Daerah di Pilkada 2024.
"Demi mensukseskan Pilkada diharapkan peran pengawasan partisipatif dari Kwarcab Pramuka kabupaten Sukabumi sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih.' pungkas Rusmin.(*)