TatarMedia.ID - Sukabumi, Sejumlah petinggi KPU Kota Sukabumi hadir di RSUD R Syamsudin SH untuk menjalankan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pemilu Kepala Daerah Tahun 2024 di Gedung Managemen RSUD Syamsudin SH, Senin (26/8/2024).
Dipilihnya RSUD R Syamsudin SH sebagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pemeriksaan Bakal Calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota melalui beberapa tahapan.
Proses penetapan tersebut dimulai dengan direkomendasikannya 3 rumah sakit untuk penyelenggaraan pemeriksaan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Inovasi Layanan Kesehatan RSUD R Syamsudin SH Sukabumi
Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi tanggal 08 Agustus 2024 merekomendasikan 3 RS tempat pemeriksaan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 yaitu RSUD R. Syamsudin, S.H., RSUD Al Mulk dan RSUD Bhayangkara Tk II Setukpa.
Setelah KPU melakukan visitasi ke RSUD R. Syamsudin, S.H. dan meninjau kesiapan lapangan terbitlah Surat Keputusan KPU tanggal 15 Agustus 2024 Nomor 429 Tahun 2024 tentang Penetapan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi sebagai Rumah Sakit Dalam Pemeriksaan Kesehatan Pada Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024.
Proses penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dihadiri oleh sejumlah Pejabat KPU, perwakilan dari BNN dan Pejabat RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi yang berlangsung pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024.
Pada proses selanjutnya, RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi telah membentuk Tim Pemeriksa dalam proses Pemeriksaan Kesehatan Pada Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024.
Atas prosesi tersebut, Plt Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H Kota Sukabumi, Yanyan Rusyandi mengutarakan harapannya.
"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjamin proses pemilihan Kepala Daerah yang sehat, transparan, dan berintegritas," ungkap Yanyan.
Melalui pemeriksaan kesehatan yang komprehensif, dengan mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 lanjut Plt Direktur RSUD R Syamsudin SH.
"Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemeriksaan Kesehatan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan Pilkada yang sehat, transparan, dan berintegritas di Kota Sukabumi," tutup Yanyan.