Lebih jauh dijelaskan Sri Padmoko, Kabupaten Sukabumi memiliki Peraturan Daerah No 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan.
Peraturan tersebut, sambung Sri Padmoko, mengatur integrasi tata kelola dan sinergi para pihak untuk memastikan sumber daya perairan Kabupaten Sukabumi dapat dimanfaatkan secara lestari dan mendukung ketahanan pangan masyarakat.
Baca Juga: Bapenda Bawa Muten Roshi Kura-kura Ninja dan Penyu Raksasa di Karnaval HJKS 154
"Mari kita jaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan kita dengan pengelolaan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Sukabumi dan untuk generasi mendatang." tandasnya.(*)