nasional

Mengaku Ditipu Rp 350 Juta Warga Sukabumi Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 12 September 2024 | 14:23 WIB
Indra Saputra korban dugaan penipuan dan penggelapan uang (Isep Panji)

TatarMedia.ID - Indra Saputra desak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk segera menangkap terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan uang.

Indra Saputra pria 36 tahun asal Kampung Karanggantung, RT 25/ RW 05, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban penipuan dengan kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah.

Indra Saputra telah menyerahkan uang pribadinya dengan total Rp 350 juta terhadap Fadli Radiansyah.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Online Lowongan Kerja Kerugian 1,5 Triliun

Lanjut Indra, Fadli awalnya menjanjikan imbalan besar dari modal kerja sebesar Rp 350 juta untuk buka usaha peternakan ikan lele di kawasan Gunung Sindur, Bogor.

Fadli janjikan bagi keuntungan sebesar 5 persen dari nilai uang yang diserahkan Indra.

“Perjanjiannya sih simpel, kita memberikan modal kerja untuk modal usaha, terus dijanjikan tiga bulan dan diberikan 5 persen hampir kalau dinominalkan sekitar Rp 15 jutaan. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan. Nah, usahanya itu ternak lele di Bogor Gunung Sindur," ungkap Indra kepada wartawan, Kamis (12/09/2024).

Baca Juga: Ngaku Polisi Tipu Perempuan Asal Sukabumi dan Bandung di Aplikasi Perjodohan Tinder

Namun saat waktu pengembalian uang tiba, terduga tidak pernah bisa memenuhi janjinya memberikan keuntungan 5 persen, bahkan uang dasar modal Rp 350 juta milik Indra Saputra juga tidak pernah kembali.

Korban sudah mencoba menghubungi Fadli, namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan uang milik korban.

Fadli Radiansyah (41) merupakan warga Jalan DR, Muwardi II B/4, RT 10/RW 03, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, seperti dikutip TatarMedia.ID  dari bukti laporan Polisi dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Baca Juga: Tipu dan Bawa Kabur 13 Motor Ojol InDrive Pelaku Diringkus Polres Sukabumi Kota

Dijelaskan Indra kepada awak media, dirinya membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota pada Kamis 30 Juni 2022 silam.

Bukti laporan ke Polres Sukabumi Kota diperlihatkan kepada awak media, kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang moda usaha fiktif dengan Nomor LP/B2512022 SPKT Polres Kota Sukabumi Polda Jawa Barat atas nama Indra Saputra.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB