Selanjutnya Polres Sukabumi Kota juga mengamankan 5 anggota ormas Pemuda Pancasila yang juga dilaporkan oleh ormas Garis akibat pengrusakan kantor sekretariat mereka.
Kelima anggota ormas PP yang diamankan adalah BRN (30) HP (37) FSR (39) VA (31) dan GD alias D (28).
Baca Juga: Duel Ala Gladiator Hingga Tewas Disiarkan Langsung di Instagram Bocah SMP di Sukabumi
Rita menegaskan saat ini para pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, atau pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, serta pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)