nasional

Bentrok Dua Ormas di Sukabumi Polisi Amankan 7 Pelaku Dari Kedua Kubu

Minggu, 15 September 2024 | 23:31 WIB
Konferensi Pers ungkap kasus bentrok Ormas Pemuda Pancasila dan Garis di Sukabumi (Rapik Utama)

Selanjutnya Polres Sukabumi Kota juga mengamankan 5 anggota ormas Pemuda Pancasila yang juga dilaporkan oleh ormas Garis akibat pengrusakan kantor sekretariat mereka.

Kelima anggota ormas PP yang diamankan adalah BRN (30) HP (37) FSR (39) VA (31) dan GD alias D (28).

Baca Juga: Duel Ala Gladiator Hingga Tewas Disiarkan Langsung di Instagram Bocah SMP di Sukabumi

Rita menegaskan saat ini para pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, atau pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, serta pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB