Kapolres Sukabumi beberkan kronologi kejadian, pada Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, Parungkuda Comeback yang terdiri dari enam pelaku berangkat menuju lokasi tawuran yang telah ditentukan yakni Jalan Raya Pamuruyan, Cibadak.
Namun dini hari itu, anak-anak Parungkuda Comeback tidak berhasil menemukan lawannya di tempat yang telah dijanjikan.
"Ketika tidak menemukan kelompok Cibadak Street, kelompok Parungkuda Comeback bergerak menuju ke Pasar Cibadak.
Baca Juga: 2 Begal Motor Sadis di Sukabumi Ditembak Polisi, Melawan Saat Akan Ditangkap
"Sesampainya di sana, mereka melihat beberapa orang yang diduga bagian dari Cibadak Street dan langsung melakukan penyerangan," beber Samian.
Tidak hanya menyerang untuk melukai orang yang ada di kawasan Pasar Cibadak tersebut, kelompok Parungkuda Comeback melakukan pengrusakan sepeda motor Yamaha Mio bernopol F 4629 OK yang terparkir di kawasan pasar.
"Saat melakukan penyerangan, para tersangka membawa berbagai senjata tajam, termasuk besi dengan mata pisau serta senjata jenis cocor bebek. Mereka juga menyerang beberapa orang yang ada di sekitar lokasi," jelas AKBP Samian.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Mantan Kades di Sukabumi Terancam 20 Tahun Bui
Masih kata Samian, korban dari kejadian ini adalah SBP warga Cibadak. Enam tersangka kelompok Parungkuda Comeback dalam kasus ini masing-masing memiliki peran berbeda.
"AP dan VA yang berperan dalam perusakan kendaraan dengan senjata tajam, AR membawa senjata cocor bebek, II dan G yang mengendarai motor untuk membawa pelaku lain, serta AS yang merekam aksi mereka secara langsung di media sosial," jelas Kapolres.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana pengerusakan, kepemilikan senjata tajam, dan penyebaran konten provokatif melalui media sosial.
Baca Juga: Persiapan Skuad Persikabumi di Ajang Piala Soeratin Jawa Barat 2024 Berikut Jadwal Pertandingan
"Para pelaku akan kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang," tegasnya.
"Kami juga mempertimbangkan Undang-Undang ITE karena salah satu pelaku merekam dan menyebarluaskan kejadian secara langsung melalui media sosial," sambung Samian.
Dalam kasus ini, Polres Sukabumi menyita beberapa barang bukti, diantaranya tiga unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku, senjata tajam berupa cocor bebek, dan besi dengan mata pisau.