TatarMedia.ID - Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan salurkan bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) senilai Rp 10 juta kepada 100 orang yang masuk kategori penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar atau gepeng dan darurat kebencanaan.
Hal tersebut diungkap, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Kabupaten Sukabumi, Amanudin.
Menurut Dia, program rumah tidak layak huni dari Dinsos Kabupaten Sukabumi di tahun 2024 akan dilaksanakan pada 100 rumah dengan kriteria dan sasaran SPM.
Baca Juga: Siap-siap 1000 Rutilahu di Kabupaten Sukabumi Dapat Bantuan Rp 20 Juta
"Artinya SPM itu standar pelayanan minimal dengan lima sasaran diantaranya penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar atau gepeng dan kebencanaan," jelas Amanudin, Senin (30/09/2024).
"Program ini salah satunya program kedaruratan, jenis bantuannya adalah rehabilitasi rumah bukan membangun rumah yang tidak layak huni. Misalnya atap atau lantai rumah sudah tidak layak dan membahayakan. Jadi bukan membangun, jadi artinya ini tahap rehabilitasi rumah," jelasnya lagi.
Dalam program ini penyaluran bantuan setiap penerima manfaat mendapat bantuan senilai Rp 10 juta bersumber APBD 2024 yang dimanfaatkan untuk membeli bahan bangunan rumah (BBR).
Baca Juga: Program Pembangunan 100 Rutilahu di Sukabumi oleh Pemprov Jabar Ini Kriteria Penerima Bantuan
"Jadi bukan untuk biaya upah dan makan, untuk tukang itu sifatnya swadaya. Adapun mekanisme bantuan sesuai ajuan proposal masyarakat yang diketahui oleh Desa dan kecamatan di tahun sebelumnya, maka yang akan menerima sebanyak kurang lebih 100 sasaran rumah itu sesuai ajuan 2023," jelas Amanudin saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Penerima bantuan program ini tersebar di 47 kecamatan se Kabupaten Sukabumi berdasarkan proposal yang masuk telah terverifikasi memenuhi persyaratan, diantaranya terdata di standar pelayanan minimal dan rumah sendiri bukan ngontrak atau numpang di rumah orang lain.
"Rencana penyaluran bantuan tunai senilai Rp 10 juta akan disalurkan di bulan September atau Oktober. Penyerahannya akan diberikan sekaligus penyelesaian administrasi, berita acara, surat pertanggungjawaban yang nanti disaksikan oleh pihak desa dan kecamatan," jelas Amanudin.
Baca Juga: Miris! Rumah Janda di Nagrak Sukabumi Ambruk Rata Dengan Tanah
Dijelaskan Amanudin jumlah usulan program ini di tahun 2024 kurang lebih 200 rumah, namun hasil verifikasi dan validasi di lapangan hanya terealisasi 100 penerima.
"Agar tidak terjadi permasalahan, kami berikan pengarahan kepada Pemerintah Desa bahwa warga penerima bantuan agar didampingi dalam pembelanjaan sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang tertera dalam proposal sampai rehabilitasi rumah selesai." Imbuhnya.(*)