nasional

Program Pemutihan Pajak Bebas Denda Hingga Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat Sukabumi

Senin, 30 September 2024 | 20:27 WIB
Rapat koordinasi terkait program Pemutihan Pajak Bebas Denda Hingga Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat Sukabumi (Rapik Utama )

TatarMedia.ID - Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada 5 program lain dikeluarkan Bapenda Jabar terhitung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 diantaranya program bebas balik nama kendaraan second atau BBNKB II, bebas pembayaran denda pajak kendaraan bermotor, bebas tunggakan pokok 3,4,5 dan seterusnya, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat, dan  program diskon pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut diungkap Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, usai melaksanakan rapat koordinasi bersama kepala UPTD Samsat Palabuhanratu, Senin (30/09/2024).

Baca Juga: Hanya di Sukabumi Taat Bayar Pajak Dapat Hadiah Umroh

Dengan sejumlah keringanan bagi wajib pajak ini, Herdy Somantri ajak seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk dapat memanfaatkan program menjelang akhir tahun 2024 ini.

"Ayo segera manfaatkan program ini bagi warga Jawa Barat terutama warga Kabupaten Sukabumi" ungkap Herdy Somantri di ruang Data dan Informasi Bapenda Kabupaten Sukabumi, Senin (30/09).

Lanjut Herdy, program tersebut sangat ditunggu tunggu masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: DPMPTSP Lakukan Penataan Perizinan Objek Pariwisata di Sukabumi yang Nantinya Berkaitan Dengan Pajak

"Banyak warga yang mempertanyakan program tersebut. Untuk Informasi pengecekan pajak kendaraan bisa melalui aplikasi Sapa Warga yang bisa didownload di play store.

"Bagi warga Sukabumi bisa menghubungi nomor layanan WhatsApp di 085798888110 guna mengecek informasi persyaratan administrasi juga pembayarannya." pungkas Herdy Somantri.(*)

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB