Sejumlah barang bukti diamankan Polisi diantaranya dua buah clurit, satu pisau dapur, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengorganisir duel tersebut.
Para pelaku yang masih berusia di bawah umur akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Baca Juga: Duel Ala Gladiator Hingga Tewas Disiarkan Langsung di Instagram Bocah SMP di Sukabumi
Selain itu, mereka yang turut diamankan dikenakan Pasal 358 ke-2e juncto Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini dengan memedomani mekanisme yang diatur dalam UU SPPA yakni UU no 11 tahun 2012.
Baca Juga: Duel Pelajar di Cikembar Sukabumi Korban Terkapar Dengan Sejumlah Luka Bacok
Samian menegaskan, peristiwa ini menggugah kesadaran pentingnya peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja, terutama yang melibatkan penggunaan media sosial sebagai pemicu konflik.
"Kita akan terus dalami kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat. Kami juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak, untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, maka akan dilakukan Colaborative government dalam kegiatan preemtif dan preventif." tegasnya.(*)