TatarMedia.ID - Diskusi Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia (JPP) bersama Komite Publisher Rights atau Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) digelar dengan antusias pada Selasa Malam, 15 Oktober 2024.
Diskusi ini bertujuan untuk memperkenalkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
CEO Promedia Teknologi Indonesia (PTI), Agus Sulistriyono, membuka sesi diskusi tersebut. Ia menyampaikan pentingnya Perpres Publisher Rights bagi pengembangan jurnalisme berkualitas di ekosistem Promedia.
"Ini kesempatan langka, teman-teman Jaringan Pemred Promedia bisa berdiskusi langsung dengan perwakilan Komite Publisher Rights," ujar Agus dalam acara diskusi daring tersebut.
Agus juga menekankan bahwa Komite Publisher Rights (KTP2JB) tidak akan membedakan antara media yang sudah terverifikasi maupun yang belum, termasuk media kecil di daerah yang sedang berkembang.
Baca Juga: Human Capital BRI Dapat Penghargaan Indonesia Distinguished Human Capital Leader Awards 2024
"Kami dapat katakan media ‘UMKM’, namun bagaimanapun semangat media kami nyata sebagai insan pers, perusahaan media yang perlu mendapatkan perhatian Komite Publisher Rights dan Dewan Pers,” terangnya.
"Saya yakin Komite Publisher Rights hadir untuk semua insan pers, tidak ada yang dibeda-bedakan," tegasnya.
Anggota Komite Publisher Rights, Damar Juniarto, membenarkan pernyataan CEO Promedia itu seraya menjelaskan maksud pembentukan Perpres Publisher Rights yang terkhusus kepada para pemred media online di ekosistem Promedia.
"Tujuan kita mendukung jurnalisme berkualitas yang tidak hanya tertuju pada perusahaan pers yang terverifikasi, dan Perpres ini dibuat untuk lebih adaptif dengan perkembangan teknologi, sehingga memungkinkan adanya layanan baru untuk perusahaan platform digital," terangnya.
Damar menerangkan, Pasal 5 Perpres Nomor 22 Tahun 2024 telah mengatur enam kewajiban perusahaan platform digital, yaitu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers, setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
Baca Juga: Operasi SAR Evakuasi 70 Pemancing yang Terjebak di Perairan Tegalbuleud Melalui Jalur Laut
Selanjutnya, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Terdapat pula kewajiban melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.