Selain itu, kewajiban perusahaan platform juga untuk memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas, sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan, serta bekerja sama dengan perusahaan pers.
"Ada enam kewajiban, komite kami berfokus pada kerja sama platform dan perusahaan pers serta program jurnalisme berkualitas. Mari bersama kita bangun jurnalisme berkualitas," ungkap Damar Juniarto.
Di sisi lain, Damar Juniarto juga mengungkap, Perpres Publisher Rights juga mempunyai keterbatasan terkait bagi hasil antar perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2024 Wilayah Hukum Sukabumi Kendaraan Seperti Ini Akan Ditindak
"Perpres Publisher Rights juga mempunyai keterbatasan, yaitu bagi yang bisa melakukan kerja sama itu adalah perusahaan yang sudah terverifikasi, salah satunya terkait bagi hasil (sharing revenue)," katanya.
Selain itu, Damar Juniarto juga menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi apabila terjadi sengketa. Namun, pihaknya dapat memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Kami nggak bisa melarang itu, kami hanya bisa mendorong kerja sama antar perusahaan pers. Namun kami bisa memberi rekomendasi berdasarkan hasil pengamatan kami," ujarnya.
Berkaca dari hal itu, Pakar Ahli Kementerian RI Komite Publisher Rights itu mengajak media-media yang tergabung di JPP untuk membangun semangat gotong royong agar dapat mencapai jurnalisme berkualitas dan menjadi media arus utama (terverifikasi) di Indonesia.
Baca Juga: Ramai Pemanggilan Calon Menteri Prabowo, Veronica Tan Bahas Pemberdayaan Perempuan dan Anak
"Kita harus terus berkomunikasi, semangat ini perlu kita bangun bersama karena menjadi hal yang mendasar agar tercapai cita-cita jurnalisme berkualitas, terlebih bagi mitra-mitra di Promedia bisa jadi media arus utama (terverifikasi) di Indonesia.” tandasnya.
(*)