nasional

Seleksi Kompetensi Teknis Bagi Calon P3K dan CPNS di Lingkungan Kementerian Agama

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:36 WIB
Kasubag Tata Usaha pada Kemenag Kabupaten Sukabumi, Agus Santosa (Foto : Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Sebanyak 320 peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ikuti seleksi kompetensi teknis tambahan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/12/2024).

Kasubag Tata Usaha pada Kemenag Kabupaten Sukabumi, Agus Santosa, kepada TatarMedia.ID menyampaikan bahwa dalam rangka menjalankan amanat Surat Edaran Menpan RB tentang pengangkatan P3K di Kementerian Agama, saat ini telah memasuki tahapan penilaian tambahan teknis.

"Penambahan teknis materi moderasi beragama dilaksanakan hari ini dengan 4 sesi yang masing-masing sesinya diikuti 80 orang, jadi 320 orang seluruhnya," ungkap Agus Santosa kepada TatarMedia.ID, di lokasi seleksi kompetensi Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Cikembar, Selasa (17/12).

Baca Juga: Cara Rahasia Jadi Mahasiswa Berprestasi, Apa Saja yang Mereka Lakukan?

Seleksi ini dilaksanakan serentak secara nasional di seluruh lingkup Kemenag dan untuk kabupaten Sukabumi kegiatan dipusatkan di SMT Negeri 3 Cikembar.

Agus Santosa menambahkan, 320 orang peserta hari ini telah masuk nominasi untuk kuota Kabupaten Sukabumi.

"Ini menjadi satu keharusan bagi seluruh peserta mengikuti tahapan dan bagi peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti pelaksanaan hari ini tentunya dianggap mengundurkan diri," tukasnya.

Baca Juga: 6 Bulan Sebelum Pilkada Tidak Boleh Rotasi Mutasi Pegawai Ternyata Ini Faktanya

Lebih jauh menurut Agus, kegiatan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya Kementerian Agama dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia unggul.

Agus berharap, seluruh peserta diberikan kemudahan hingga menjadi P3K di Kementerian Agama tahun 2025.

"Jumlah pegawai Kemenag kurang lebih 10 persen tahun ini pensiun. Semoga sesuai formasinya dan ini bagian dari jenjang kebutuhan yang diatur dalam PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN Kementerian Agama berikut didalamnya P3K," harapnya.

Baca Juga: Kado Istimewa HJKS 154 PNS Kabupaten Sukabumi Terima Tanda Kehormatan Satyalancana dari Presiden Jokowi

Setelah tahapan ini sambung Agus Santosa, selanjutnya masih ada beberapa tahapan yang akan dijalani peserta.

 

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB