Sementara itu, 34 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dipindahkan ke Yanma (Pelayanan Markas) untuk pemeriksaan mendalam.
Pengembalian Uang Hasil Pemerasan
Dalam penyelidikan, Polri berhasil menyita uang hasil pemerasan sebesar Rp2,5 miliar.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyatakan bahwa uang tersebut akan dikembalikan kepada korban setelah melalui proses pendataan.
"Barang bukti yang kita amankan, sebesar Rp2,5 miliar, akan dikembalikan kepada pihak yang berhak," ujar Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada 2 Januari 2025.
Proses pengembalian uang dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban. Tercatat, 45 WNA menjadi korban dalam kasus ini.
Kepolisian juga mengidentifikasi keterlibatan 18 anggota polisi dari berbagai unit, termasuk Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Kemayoran.
Baca Juga: Nikmati Keindahan Alam di Kebun Mawar Situhapa, Destinasi Wisata Instagramable di Garut
Proses Hukum Kasus Pemerasan Konser DWP 2024 Berlanjut
Dari 18 anggota yang terlibat, lima di antaranya telah menjalani persidangan. Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
Langkah ini diambil untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas di tubuh Polri. Dengan penyelidikan yang terus berlanjut, Polri berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.