TatarMedia.ID – Wacana pemanfaatan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusulkan oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, memicu kontroversi.
Meski didasarkan pada semangat gotong royong masyarakat Indonesia, usulan ini menuai tanggapan beragam, termasuk kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan penolakan tegas dari Istana Kepresidenan.
Sultan mengungkapkan bahwa zakat, yang menurutnya memiliki potensi besar, dapat digunakan untuk membantu pendanaan program MBG.
Baca Juga: Usulan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, PBNU Hingga Baznas Angkat Biacara
Sultan B. Najamudin menilai sifat dermawan dan budaya gotong royong masyarakat Indonesia adalah alasan kuat untuk melibatkan dana zakat dalam mendukung program ini.
“Saya melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” ujar Sultan pada Selasa, 14 Januari 2025, di Senayan, Jakarta.
Namun, usulan ini langsung mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak yang mempertanyakan aspek syariah dan kebijakan.
Baca Juga: Mengenal 5 Jenis Sepatu Hiking untuk Semua Medan di Alam
MUI: Penggunaan Zakat Harus Sesuai Syariat
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menegaskan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
“Kalau dana zakat mau digunakan, harus dipastikan makanan bergizi itu diberikan untuk anak-anak dari keluarga fakir dan miskin. Jika tidak, penggunaannya melanggar aturan syariat,” ujar Anwar Abbas, Rabu, 15 Januari 2025.
Anwar juga menjelaskan bahwa dana infak dan sedekah dapat digunakan lebih fleksibel dibandingkan zakat, sehingga lebih cocok untuk mendukung program MBG.
Selain itu, ia menyarankan agar pemerintah memulai program ini secara bertahap sesuai dengan kapasitas anggaran.
Anwar menekankan pentingnya pemerintah mengoptimalkan sumber daya alam Indonesia untuk mendanai program-program kesejahteraan rakyat, alih-alih bergantung pada dana zakat.
Istana: Pendanaan MBG Sepenuhnya dari APBN
Kepala Staf Presiden (KSP), AM Putranto, menolak usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG.