Status Tanggap Darurat Bencana Ditetapkan Selama 14 Hari
Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, berlaku mulai 21 Januari hingga 4 Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan korban meninggal dunia ke-17 yang berhasil dievakuasi.
"Pemkab Pekalongan menetapkan status darurat bencana sejak 21 Januari, untuk memastikan proses penanganan berjalan maksimal," ujar Bupati Pekalongan, Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M., saat mengunjungi lokasi bencana pada Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Gempa Kerak Dangkal M5,8 Guncang Pulau Panoan Merusak Rumah dan Jalan
Bupati juga mengungkapkan bahwa posko bantuan telah disiapkan di empat kecamatan terdampak, yaitu Petungkriyono, Lebakbarang, Paninggaran, dan Kandangserang. Secara keseluruhan, terdapat 11 kecamatan yang terdampak, dari hulu hingga hilir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menambahkan bahwa proses evakuasi dilakukan dengan melibatkan tim gabungan dan relawan, tetap memperhatikan kondisi cuaca.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berdoa demi keselamatan bersama,” ujar Yulian.
Baca Juga: Banjir di Grobogan 7 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Sebagian Dialihkan Jalur Lain
Bupati Pekalongan menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, mengingat sejumlah akses menuju daerah terdampak masih terputus.
BNPB telah memberikan bantuan darurat senilai Rp289.500.000, yang terdiri dari Rp200 juta untuk operasional, 200 paket sembako, serta 100 paket makanan siap saji.