TatarMedia.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat melaksanakan entry meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi Marwan Hamami didampingi Sekretaris Daerah Ade Suryaman, Senin (17/2/2025).
Penanggungjawab Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Joni Setiawan, menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas SPI dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo.
Baca Juga: Rapat Dinas Terakhir Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Asep Japar Siap Melanjutkan
Pemeriksaan Interim oleh BPK perwakilan Jabar ini akan berlangsung selama 30 hari mulai 16 Februari hingga 17 Maret 2025 mendatang.
Sementara itu, agenda penyerahan LKPD ke BPK rencananya akan dilakukan pada tanggal 24-27 Maret 2025 mendatang.
Joni berharap informasi pemeriksaan ini dapat diketahui oleh semua perangkat daerah guna kelancaran dan ketepatan waktu yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Ajukan Kasasi atas Vonis 20 Tahun Penjara
Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami meminta jajaran Perangkat Daerah untuk mempersiapkan semua dokumen yang akan diperiksa oleh tim BPK.
"Saya berharap perangkat daerah bersikap kooperatif dan proaktif saat pemeriksaan berlangsung," ungkap Marwan.(*)