nasional

Pom Bensin di Baros Sukabumi Disegel Mendag Gegara Kurangi Takaran

Rabu, 19 Februari 2025 | 20:53 WIB
SPBU di Jalan Baros Sukabumi Disegel (Akoy)

Polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi ahli metrologi maupun pihak pihak dari pengelola SPBU ini.

Dalam kasus ini Polisi terapkan pasal  27 jo pasal 32 ayat 1 UU no 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, penggunaan alat PCB yang dipasang di dispenser menyebabkan berkurangnya takaran BBM yang diberikan kepada konsumen. 

Baca Juga: VIDEO : Kondisi SPBU di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Sesaat Setelah Kebakaran Terjadi

"Jadi di SPBU ini ada 4 dispenser (semua) dipasang PCB semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran.

"Jadi 20 liter akan berkurang 600 ml atau rata-rata minus 3 persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," terang Budi. 

Hasil penghitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan atas tindak kejahatan ini ditafsir mencapai Rp 1,4 miliar pertahun.

Baca Juga: Mayat Wanita di Perkebunan Teh Cianjur Dipastikan Korban Pembunuhan dan Rudapaksa

"Berdasarkan perkiraan yang masih kita dalami kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp1,4 miliar per tahun," ungkapnya." jelas Mendag.

Penyegelan SPBU ini dilakukan karena akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

Kasus m seperti ini bukan kali pertama, Mendag berikan warning agar pengelola SPBU di seluruh Indonesia tidak berlaku curang.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB