TatarMedia.ID - Sedang hangat diperbincangkan di media sosial (medsos), terkait kasus dugaan penghinaan anggota DPR, Ahmad Dhani terhadap artis Rayen Pono.
Sebelumnya diketahui, Dhani diduga memplesetkan nama Rayen menjadi 'Rayen Porno'.
Nama 'Pono' itu merupakan marga dalam nama Rayen yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Mewahnya Bridal Shower Luna Maya di Shanghai, Kamar Hotel Rp186 Juta Semalam
Terkini, Rayen layangkan gugatan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, laporkan Dhani atas dugaan mencemarkan nama baik marganya.
Rayen mengatakan laporannya itu telah diterima MKD. Nantinya 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada panggilan untuk audiensi dengan anggota MKD.
"Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi," ungkap Rayen di Gedung MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (24/05/2025).
Baca Juga: Ahmad Dhani Sindir Ariel NOAH, Terkait Royalti Lagu Kupu Kupu Malam
Sebelumnya, Rayen juga laporkan Dhani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan marga.
Rayen mengatakan belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan tersebut.
Terkait hal itu, Rayen berharap proses laporannya di MKD ini tetap berlangsung.
"Kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi seharusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan," terangnya.
Baca Juga: Indonesian Idol 2025 Tadi Malam, Langkah Angie Carvalho Terhenti Usai Komentar Pedas Juri
Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Rayen, Amon Fiago Sianipar menuturkan pihaknya telah menyertakan lima barang bukti dalam pelaporan tersebut.
Amon mengklaim barang bukti itu telah diverifikasi, berupa tangkapan chat WhatsApp hingga video rekaman.