nasional

Pelaku Repacking Minyak Goreng MinyaKita di Gorontalo Resmi Ditahan

Rabu, 30 April 2025 | 22:39 WIB
Pelaku Repacking Minyak Goreng MinyaKita di Gorontalo Resmi Ditahan (Isep)

TatarMedia.ID - Kejaksaan Negeri Boalemo resmi menahan tersangka kasus repacking (pengemasan ulang) minyak goreng bersubsidi (MinyaKita) menjadi minyak curah, Rabu (30/04/2025).

Penyerahan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo melalui Penyidik Subdit Indagsi.

Keempat tersangka yang selanjutnya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan  menunggu persidangan adalah Saripudin alias Daeng Uki, Arnas alias Daeng Arnas, Irman alias Ongki, dan Ambo Lolo.

Baca Juga: Motif dan Pengakuan Pelaku Pembunuhan Balita di Tanggerang, Ternyata Pacar Ibu Korban

Kasus pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi menjadi minyak curah ini sempat menghebohkan Gorontalo pada 10 Maret 2025 lalu.

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo langsung bergerak dan menemukan lokasi repacking minyak curah tersebut di kawasan di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan repacking atau mengemas MinyaKita (subsidi) ke dalam botol air mineral bekas dan menjual dengan harga tinggi.

Baca Juga: Bupati Sukabumi dan DPRD Sidak Pasar Palabuhanratu Ditemukan Peredaran MinyaKita Kurang Takaran

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, menjelaskan, sebelum menetapkan status tersangka terhadap para pelaku, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan 184 Ayat (1) KUHAP.

“Dalam perkara tersebut penyidik telah melengkapi lebih dari 2 alat bukti, diantaranya keterangan saksi, ahli, tersangka beserta alat bukti pendukung lainnya.

"Selain itu penyidik menyita barang bukti minyak goreng Minyakita yang jumlahnya kurang lebih 9 ton beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan repacking  minyak tersebut," ungkap Maruly Pardede, kepada TatarMedia.ID, Rabu (30/04).

Baca Juga: Pengelola Gudang Ditangkap, Minyakita Palsu Dijual dengan Harga Tinggi

Maruly memastikan pihaknya telah melakukan rangkaian penyidikan sehingga berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap P-21 (lengkap) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo.

 

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB