nasional

Bersiap! Gubernur KDM Berlakukan Sekolah di Jabar Masuk 6.30 Pagi Mulai Tahun Ajaran Baru

Selasa, 3 Juni 2025 | 21:25 WIB
Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Provinsi Jawa Barat (puspita )

TatarMedia.ID — Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan aturan baru mengenai jam masuk sekolah melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Dalam SE tersebut, kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan akan dimulai lebih awal, yakni pukul 06.30 WIB.

Kebijakan ini tercantum dalam SE Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.

Baca Juga: 6 Tips Jitu Membeli Kambing Terbaik untuk Kurban Idul Adha

Aturan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga tingkat SMA dan SMK.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi sempat menyampaikan wacana agar jam sekolah dimulai pukul 06.00 WIB. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan, keputusan akhirnya ditetapkan pada pukul 06.30 WIB.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa perubahan waktu ini akan berlaku mulai tahun ajaran baru, yakni pada pertengahan Juli 2025.

“Jam pelajaran dimulai pukul 06.30, dengan durasi belajar tetap disesuaikan dalam jam efektif masing-masing satuan pendidikan,” ujar Herman kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Bolehkah Gabungkan Puasa Tarwiyah dan Arafah dengan Qadha Ramadhan? Ini Hukumnya!

Selain soal waktu, SE tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar hanya dilakukan dari Senin hingga Jumat.

Dengan demikian, sekolah tidak diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran pada hari Sabtu dan Minggu. Herman menambahkan, pelaksanaan teknis kebijakan ini akan disesuaikan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Hal tersebut karena pengelolaan sekolah dasar dan menengah pertama berada di bawah kewenangan kepala daerah masing-masing.

Baca Juga: Kiat Jitu! 5 Cara Menghadapi Teman Bad Mood Tanpa Hilang Kesabaran

"Teknisnya nanti diserahkan ke Bupati dan Wali Kota. Mereka bisa menindaklanjuti dengan surat edaran sendiri sesuai kebutuhan wilayahnya,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB