TatarMedia.ID - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi inisiasi program Pengurangan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pembebasan atas Sanksi Administratif dengan syarat membayar PBB-P2 tahun 2025.
"Kegiatan ini adalah salah satu strategi intensifikasi dan ektensifikasi yang mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak sekaligus penjaringan data baru yang sudah lama tidak aktif," ungkap Herdy Somantri, Kepala Bapenda kabupaten Sukabumi, Selasa (22/07)2025).
Dijelaskan Kepala Bapenda, program tersebut berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025, dengan syarat tersebut masyarakat yang menunggak pembayaran pajak PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 dibebaskan alias 100 % gratis.
Baca Juga: Umroh Gratis Bagi Masyarakat dari Bapenda Kabupaten Sukabumi
Sementara masyarakat yang menunggak pada tahun tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 akan diberikan potongan sebesar 50 %.
Selanjutnya bag masyarakat yang menunggak PBB tahun 2020 dan tahun 2021 akan diberi bonus potongan sebesar 40 %.
Selanjutnya ada potongan 30 % bagi yang menunggak PBB tahun 2022 dan potongan 20 % yang menunggak tahun 2023 serta 10 % bagi masyarakat yang nunggak tahun 2024.
Baca Juga: Gebyar Sipenyu Hadiah Umroh Gratis, Inilah Nama-nama Pemenang
Masih kata Herdy Somantri, program pembebasan tunggakan PBB menjadi salahsatu.implementasi dari program keberkahan sesuai arahan Bupati Sukabumi untuk memberikan insentif, dengan kemudahan serta kemurahan bagi masyarakat kabupaten sukabumi.
"Semua ketentuan berlaku jika masyarakat membayar pbb tahun 2025" turut Herdy yang akrab disapa Bima.
Lanjut Bima, selain pembebasan serta bonus pengurangan pajak, masyarakat yang telah membayar pajak akan mendapat hadiah berupa umroh gratis dengan sistem undian. Program ini berlaku hingga tanggal 30 September 2025.
Baca Juga: Panggung Hiburan Rakyat Pernikahan Anak KDM dengan Wabup Garut Ricuh 3 Korban Meninggal Dunia
'Siapa yang lunas pajak 2025 akan kami undi dan dapatkan hadiah umroh untuk 5 orang wajib pajak yang taat pajak," jelasnya lagi.
Bagi masyarakat yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan, bisa datang ke kantor desa terdekat, ke outlet pelayanan atau melalui nomor Whatapp 085798888110.(*)