Perdagangan Orang Marak Jerat WNI
Kasus dugaan perdagangan orang yang dialami tiga WNI di Kamboja menyoroti kembali masalah serius yang sudah lama menjadi perhatian.
Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebutkan, ratusan WNI pernah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setiap tahunnya, terutama dengan modus tawaran pekerjaan di luar negeri.
Negara-negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Myanmar, dan Filipina kerap menjadi tujuan jaringan penipuan online. Banyak warga Indonesia direkrut melalui iklan lowongan kerja palsu, kemudian dipaksa bekerja di perusahaan penipuan atau sindikat scam.
Pada tahun 2024, misalnya, BP2MI mencatat lebih dari 1.200 laporan terkait dugaan perdagangan orang yang melibatkan WNI. Sebagian besar di antaranya berasal dari kawasan Asia Tenggara.
Baca Juga: Gempa Poso Korban Tertimpa Material Bangunan Gereja Meninggal Dunia
Respons Pemerintah dan Peringatan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan BP2MI berulang kali mengimbau masyarakat agar berhati-hati menerima tawaran kerja dari pihak yang tidak jelas.
WNI diingatkan untuk selalu memeriksa keabsahan perusahaan, kontrak kerja, hingga jalur pemberangkatan resmi sebelum menerima tawaran.
Meski mereka berhasil selamat, tidak sedikit WNI lain yang hingga kini masih menjadi korban dan belum bisa dipulangkan.
Hingga kini, video penyelamatan tiga WNI tersebut masih banyak beredar di media sosial dan memicu diskusi soal perlindungan WNI di luar negeri.