TatarMedia.ID - Tanggal 18 Agustus menjadi momen penting bagi banyak orang, karena ditetapkan sebagai cuti bersama yang bertepatan dengan perayaan kemerdekaan Indonesia.
Setelah tanggal 18 Agustus, banyak yang bertanya-tanya tentang berapa sisa tanggal merah yang masih bisa dinikmati sepanjang tahun 2025.
Kalender libur 2025 mencatat bahwa setelah cuti bersama pada tanggal 18 Agustus, masih ada beberapa hari libur nasional yang layak untuk direncanakan sebagai waktu istirahat.
Baca Juga: Kuliner Merdeka! Berikut 11 Promo Makanan & Minuman Spesial HUT RI ke‑80
Sebagaimana yang telah diterbitkan oleh pemerintah pada SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 terkait tanggal merah 2025. SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Libur Nasional
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Cuti Bersama
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal
Baca Juga: Curug Cigamea Bogor: Pesona Air Terjun Kembar dan Ragam Aktivitas Menarik
Dengan demikian, total sisa tanggal merah hingga akhir tahun 2025 adalah tiga hari: 5 September, 25 Desember, dan 26 Desember.
Aturan Cuti Bersama
ASN/PNS
- Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN/PNS tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Pegawai Swasta
- Menurut SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, cuti bersama bagi pegawai swasta mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Long Weekend Menjelang Akhir Tahun
Baca Juga: Gita Bahana Nusantara: Ajang Bergengsi Suara Muda yang Tampil di Istana
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan