TatarMedia.ID - Perayaan Diwali pada tahun 2025 diperingati mulai malam Senin, 20 Oktober, dan berlangsung hingga Selasa, 21 Oktober 2025.
Diwali ini adalah salah satu perayaan keagamaan umat Hindu yang memiliki makna simbolik “kemenangan cahaya atas kegelapan”, dan secara tradisional dirayakan di India serta komunitas Hindu di berbagai negara.
Meski demikian, bagi Indonesia, perayaan Diwali walaupun penting secara budaya dan keagamaan bagi sebagian umat, tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.
Pemerintah Indonesia melalui rujukan pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, menyatakan bahwa untuk tahun 2025 tidak ada tanggal merah khusus yang ditetapkan untuk Diwali atau Deepavali.
Baca Juga: Shin Tae-yong Disarankan Kembali Latih Timnas Indonesia
Dengan demikian, tanggal 20 dan 21 Oktober 2025 tetap merupakan hari kerja biasa bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Di tingkat komunitas umat Hindu di beberapa daerah seperti Bali, Medan, dan kota‑kota besar lainnya, peringatan Diwali tetap berlangsung sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai spiritual dan tradisi leluhur.
Namun karena tidak bersifat wajib sebagai libur nasional, maka institusi pemerintah, swasta, dan sektor non‑keagamaan tidak memiliki kewajiban memberikan hari libur khusus bagi seluruh karyawan atau masyarakat umum.
Baca Juga: TWICE Menggebrak Victoria’s Secret, Jadikan Runway Ajang K-Pop Mendunia
Sebagai perbandingan, di beberapa negara lain perayaan Diwali telah diakui sebagai hari libur publik. Misalnya, di India sendiri, Nepal (dengan nama Tihar), Sri Lanka (Deepavali), Malaysia (di sebagian negara bagian), Singapura (sebagai hari libur publik sejak 1929) dan sejumlah negara lain.
Hal ini menunjukkan bahwa status libur nasional untuk Diwali sangat bergantung pada kebijakan internal masing‑masing negara, dan tingkat pengakuan resmi terhadap hari raya tersebut.
Baca Juga: Meski Kena Omel Rekan Setim, Debut Marselino di AS Trencin Tetap Bersinar