HMI Cabang Sukabumi Minta Perbup 21 Tahun 2021 Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Diimplementasikan

Photo Author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 18:57 WIB
Ketua Umum HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nurul Anwar. (Isep Panji)
Ketua Umum HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nurul Anwar. (Isep Panji)


TatarMedia.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Sukabumi soroti Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

HMI menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi belum menjalankan secara utuh amanat Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2021 tentang jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, rawan miskin, dan tidak mampu diluar peserta program jaminan kesehatan nasional.

Hal tersebut diungkap Ketua Umum HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nurul Anwar. Menurut Dia Pemerintah sebagai penyelenggara negara wajib memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamatkan bahwa Kesehatan sebagai salah satu dari hak asasi manusia.

Baca Juga: Tanggapan ESDM Jabar Terkait Masalah Perizinan Tambang di Gunungguruh Sukabumi

Lanjut Yudi, di dalam Pasal 28 dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup dan sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Menurut Yudi, pemerintah mempunyai sistem UHC ( Universal Health Coverage ) yang menjadi landasan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Aksesibilitas jaminan pelayanan kesehatan harus diberikan secara merata terhadap masyarakat yang menjadi peserta jaminan kesehatan nasional diluar peserta program jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: Warga Gunungguruh Tolak Aktivitas Tambang Ada Situs Prabu Siliwangi

"Kami HMI Cabang Sukabumi sangat prihatin ketika mendengar kabar bahwa ada salah satu warga masyarakat yang sudah menjalani rawat inap di salah satu Rumah Sakit di kabupaten Sukabumi sempat ditahan tidak bisa pulang karena terkendala pembayaran," ungkap Yudi, Kamis (04/07/2024).

"Padahal kita ketahui bersama bahwa kabupaten Sukabumi mempunyai aturan terkait jaminan pelayanan kesehatan diluar dari peserta jaminan kesehatan nasional yakni, Perbup nomor 21 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat secara penuh diluar program jaminan kesehatan nasional," sambung Yudi.

Lebih lanjut menurut Yudi, postur APBD kabupaten Sukabumi bahwa anggaran pendapatan belanja daerah kurang lebih 20% dialokasikan untuk sektor kesehatan.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Gunung Djati Sukses Bisnis Kopi Secara Online

"Kesehatan menjadi hal yang paling krusial, tentunya dengan alokasi APBD yang cukup besar tersebut seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat," tukasnya.

"Kami berharap Diskes bisa mengevaluasi secara sistemik agar implementasi dari Perbup nomor 21 tahun 2021 bisa dijalankan sesuai dengan aturan yang dimuat didalamnya, terkhusus kami akan terus mengawal permasalahan ini sampai semua masyarakat kabupaten Sukabumi bisa merasakan jaminan pelayanan kesehatan yang menjadi hak-nya," tegasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebelum Pergi, Ini Kata-kata Terakhir Antasari Azhar

Senin, 10 November 2025 | 07:01 WIB
X