TatarMedia.ID - Johnson Panjaitan, mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), meninggal dunia pada Minggu pagi, 26 Oktober 2025, di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Cawang, Jakarta Timur.
Kabar duka ini diumumkan melalui akun Instagram resmi PBHI (@pbhi_nasional), yang menyatakan:
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Johnson Panjaitan, seorang pejuang keadilan dan pendiri PBHI.”
Baca Juga: Isu Nissa Sabyan Hamil, Ririe Fairus Pilih Tak Ikut Campur
Johnson Panjaitan sendiri lahir pada 11 Juni 1966 dan dikenal sebagai seorang advokat yang teguh membela nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Ia menjadi sorotan publik setelah menjadi pengacara korban kerusuhan 27 Juli 1996. Selain itu, Johnson juga terlibat dalam advokasi kasus-kasus di Timor Leste pascakonflik, menunjukkan komitmennya terhadap isu-isu internasional.
Menurut informasi dari Amnesty International Indonesia, Johnson mengalami pendarahan otak dan sempat kritis selama 4–5 hari sebelum meninggal pada pukul 07:30 WIB.
Baca Juga: Diserang Lewat Meme, Bahlil Pilih Memaafkan dan Hentikan Proses Hukum
Jenazahnya disemayamkan di Rumah Duka RS UKI Cawang dan dimakamkan pada sore harinya di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, mengenang Johnson sebagai aktivis dan pengacara yang berani membela keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia.
Ia juga menyebut Johnson sebagai sosok yang berani dan berdedikasi tinggi dalam memperjuangkan hak-hak manusia.
Kepergian Johnson Panjaitan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kolega, dan seluruh pejuang hak asasi manusia di Indonesia. Semangat perjuangannya akan terus hidup dalam setiap langkah pembelaan terhadap mereka yang tertindas.
Baca Juga: KUR BRI 2025 bagi Pelaku UMKM: Syarat, Jenis Pinjaman, dan Simulasi Angsuran
Artikel Terkait
KAI Batalkan Delapan Perjalanan Kereta Usai Insiden Anjloknya KA Purwojaya
Tunku Ismail Wanti-wanti: Masa Depan Sepak Bola Malaysia Terancam Sanksi FIFA
KUR BRI 2025 bagi Pelaku UMKM: Syarat, Jenis Pinjaman, dan Simulasi Angsuran
Jadwal Final French Open 2025: Fajar/Fikri Siap Tempur Lawan Ganda Korea di Partai Keempat
Min Hee-ji Dirikan Agensi Baru “Ooak” Setelah Tinggalkan ADOR
Isu Nissa Sabyan Hamil, Ririe Fairus Pilih Tak Ikut Campur
Diserang Lewat Meme, Bahlil Pilih Memaafkan dan Hentikan Proses Hukum