TatarMedia.ID - Johnson Panjaitan, seorang advokat senior dan aktivis hak asasi manusia (HAM) yang dikenal gigih memperjuangkan keadilan, meninggal dunia pada Minggu pagi, 26 Oktober 2025, pukul 08.30 WIB di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Cawang, Jakarta Timur.
Kepergian Johnson Panjaitan meninggalkan duka mendalam bagi banyak kalangan, terutama aktivis HAM dan rekan-rekannya yang mengagumi dedikasi dan keberaniannya dalam memperjuangkan keadilan.
Johnson Panjaitan lahir pada 11 Juni 1966. Ia dikenal luas sebagai pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), sebuah organisasi yang berperan penting dalam memberikan bantuan hukum bagi korban pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Diserang Lewat Meme, Bahlil Pilih Memaafkan dan Hentikan Proses Hukum
Selama lebih dari tiga dekade, Johnson aktif menangani berbagai kasus pelanggaran HAM berat, tak hanya di Indonesia tetapi juga lintas batas.
Salah satu kisah penting dalam kariernya adalah advokasi bagi korban konflik di Timor Leste pasca-konflik, yang menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan HAM secara internasional.
Johnson dikenal sebagai sosok yang berani dan teguh membela korban pelanggaran HAM, meskipun menghadapi berbagai ancaman dan intimidasi.
Baca Juga: KUR BRI 2025 bagi Pelaku UMKM: Syarat, Jenis Pinjaman, dan Simulasi Angsuran
Kantor dan kendaraan pribadinya pernah menjadi sasaran intimidasi dan tindakan kekerasan, namun semangatnya tak pernah pudar. Dedikasinya terhadap keadilan sosial dan hak asasi manusia diwarnai dengan keberanian, dan keteguhan bertahan melawan ketidakadilan hingga akhir hayatnya.
Selain menjadi advokat, Johnson aktif menulis dan berbagi pemikiran mengenai reformasi hukum dan HAM lewat berbagai media nasional, memperkuat wacana dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan HAM di Indonesia.
Kini, warisan perjuangannya menjadi inspirasi bagi generasi pejuang HAM berikutnya. Kepergian Johnson Panjaitan menandai berakhirnya salah satu bab penting dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia di Indonesia.
Baca Juga: KUR BRI 2025 bagi Pelaku UMKM: Syarat, Jenis Pinjaman, dan Simulasi Angsuran
Namun, semangat dan dedikasinya akan terus hidup dalam setiap langkah mereka yang melanjutkan perjuangan keadilan dan hak asasi manusia.
Artikel Terkait
KAI Batalkan Delapan Perjalanan Kereta Usai Insiden Anjloknya KA Purwojaya
Tunku Ismail Wanti-wanti: Masa Depan Sepak Bola Malaysia Terancam Sanksi FIFA
KUR BRI 2025 bagi Pelaku UMKM: Syarat, Jenis Pinjaman, dan Simulasi Angsuran
Jadwal Final French Open 2025: Fajar/Fikri Siap Tempur Lawan Ganda Korea di Partai Keempat
Min Hee-ji Dirikan Agensi Baru “Ooak” Setelah Tinggalkan ADOR
Isu Nissa Sabyan Hamil, Ririe Fairus Pilih Tak Ikut Campur
Diserang Lewat Meme, Bahlil Pilih Memaafkan dan Hentikan Proses Hukum