TatarMedia.ID - Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka tegaskan akan cabut IUP (Izin Usaha Pertambangan) perusahaan tambang nakal bermasalah dan beroperasi tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Gibran Rakabuming dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta tadi malam, Minggu (21/01).
"Dari paslon Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP nya dicabut, izinnya dicabut simpel," tegas Gibran Rakabuming.
Gibran menjelaskan, tindakan itu berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, serta sila keempat dan kelima dari Pancasila.
Menurut Dia, dalam landasan itu disebutkan dengan tegas bahwa Sumber Daya Alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Simpel karena sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," terang Gibran.
Baca Juga: Prabowo Dengar Langsung Keluhan Para Ojol Jakarta, Pohon Banyak Ditebang
Terkait optimalisasi SDA, juga diatur dalam Permen Investasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Sehingga sambung Gibran, perusahaan-perusahaan besar tidak hanya berjalan sendiri melainkan turut menggandeng pengusaha dan UMKM lokal dan masyarakat adat.
"Kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal.
Baca Juga: Prabowo Akan Bangun SMA Taruna Nusantara di Kalimantan
"Jadi mereka tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal dan UMKM setempat," tegasnya.(*)